Selasa, 30 Mei 2017

MERINDUKAN POLRI YANG AMANAH
DALAM PROSES HUKUM

By. Burhanuddin, S.H., M.H.
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Brawijaya Malang Jatim)
Pada prinsipnya polri tidak boleh memiliki kepentingan atau berambisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, kalaupun saat ini ternyata Habib Rizieq ditetapkan juga sebagai tersangka, maka semua pihak wajib menaruh prasangka baik terhadap institusi Polri.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka haruslah dipandang dan dinilai sebagai satu proses hukum yang utuh dengan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan  menghormati asas equality befor the law.
Realitanya saat ini, penyidik polri telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq', dengan dikenakan UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan penetapan ini didasari oleh alat bukti yang kuat, keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.
Sebagai institusi penegak hukum, harus diakui bahwa polri saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan rakyat, maka sudah saatnya polri benar-benar menunjukkan profesionalitas, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh atau publik figur, yang tentunya kasus tersebut mampu menyerap perhatian rakyat yang cukup besar. 
Kemampuan polri untuk bertindak prosedural, transparan dalam proses, dan bertindak adil dalam kasus Habib Rizieq ini, akan mampu mengembalikan citra polri hari ini dimata masyarakat. Selain itu sikap kooperatif dari Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan pada tahapan-tahapan nanti, juga perlu dikedepankan demi mewujudkan satu proses penegakkan hukum yang terbaik di negeri ini.

Kalau boleh dikatakan bahwa rakyat negeri ini, sesungguhnya sudah terlalu jenuh menonton segala kesemuan dalam berbagai proses penegakkan hukum, sehingga harapan terakhir adalah mengembalikan citra polri sebagai penegak hukum, dan pelindung masyarakat, kerena sesungguhnya hari ini rakyat sangat merindukan hadirnya kembali polri yang amanah.  
By burhan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Musamus di Merauke - Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar