Selasa, 30 Mei 2017

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (MA) dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding Tahun 2009. Rakernas itu membahas permasalahan hukum yang terjadi di dalam praktek. MA pun berupaya menyamakan persepsi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat bawah.
Salah satu yang disamakan persepsinya adalah dibolehkannya penjatuhan vonis di bawah syarat pidana minimal. Dalam beberapa Undang-Undang, memang kerap disebut adanya pidana minimal yang harus dijatuhkan kepada terpidana untuk kasus tertentu yang mendapat perhatian publik. Contohnya, kasus korupsi. Lalu, bolehkah seorang hakim menjatuhkan vonis yang hukumannya jauh di bawah pidana minimal tersebut?
Rakernas MA akhirnya menyepakati bahwa penjatuhan hukuman di bawah empat tahun dibolehkan. Tetapi, harus memenuhi syarat tertentu. “Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan hukum sistematis, jelas dan logis. Harus diingat bahwa penerapan hal tersebut bersifat kasuistis, tidak berlaku umum,” demikian bunyi salah kesimpulan dalam Rakernas itu. (Sumber: www.hukumonline.com)
Jika saya melihat berita di atas, maka saya memandangnya dari dua asas. Pertama, asas Legalitas. Hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas. Maksudnya adalah bahwa setiap orang dapat dipidana hanya jika ada hukum yang mengatur mengenai hal itu, dan setiap aparat hukum melaksanakan hukum itu sesuai dengan hukum yang sudah ada.
Asas ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur, ”Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
Selain itu, dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ”Peradilan dijalankan berdasarkan undang-undang ini.
Berkaca pada dua ketentuan di atas, maka sepatutnya pula seorang hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan peraturan pidana yang sudah ada. Hakim harus memutus perkara dalam batas minimal-batas maksimal hukuman dalam UU yang telah ada. Tidak boleh lebih rendah dari syarat minimal pidana.
Kedua, asas “Hakim itu bukan hanya corong dari Undang-Undang, tapi dia juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat/ asas keadilan” berdasarkan pemikiran ini, maka hakim dapat memutuskan hukuman pidana berdasarkan persepsi dia tentang adil sekalipun putusan itu tidak sesuai ketentuan UU.
Kedua asas dan pemikiran di atas adalah dua hal klasik yang sering diperdebatkan para ahli hukum dan sampai sekarang masih jadi perdebatan. Tapi, menurut saya, jika hakim dapat memutus pidana di bawah syarat pidana minimal, maka tidak ada kepastian hukum bagi tersangka dan/atau terdakwa lainnya. Selain itu, perlu diingat bahwa parameter keadilan itu tidak jelas.
MERINDUKAN POLRI YANG AMANAH
DALAM PROSES HUKUM

By. Burhanuddin, S.H., M.H.
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Brawijaya Malang Jatim)
Pada prinsipnya polri tidak boleh memiliki kepentingan atau berambisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, kalaupun saat ini ternyata Habib Rizieq ditetapkan juga sebagai tersangka, maka semua pihak wajib menaruh prasangka baik terhadap institusi Polri.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka haruslah dipandang dan dinilai sebagai satu proses hukum yang utuh dengan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan  menghormati asas equality befor the law.
Realitanya saat ini, penyidik polri telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq', dengan dikenakan UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan penetapan ini didasari oleh alat bukti yang kuat, keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.
Sebagai institusi penegak hukum, harus diakui bahwa polri saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan rakyat, maka sudah saatnya polri benar-benar menunjukkan profesionalitas, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh atau publik figur, yang tentunya kasus tersebut mampu menyerap perhatian rakyat yang cukup besar. 
Kemampuan polri untuk bertindak prosedural, transparan dalam proses, dan bertindak adil dalam kasus Habib Rizieq ini, akan mampu mengembalikan citra polri hari ini dimata masyarakat. Selain itu sikap kooperatif dari Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan pada tahapan-tahapan nanti, juga perlu dikedepankan demi mewujudkan satu proses penegakkan hukum yang terbaik di negeri ini.

Kalau boleh dikatakan bahwa rakyat negeri ini, sesungguhnya sudah terlalu jenuh menonton segala kesemuan dalam berbagai proses penegakkan hukum, sehingga harapan terakhir adalah mengembalikan citra polri sebagai penegak hukum, dan pelindung masyarakat, kerena sesungguhnya hari ini rakyat sangat merindukan hadirnya kembali polri yang amanah.  
By burhan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Musamus di Merauke - Papua