Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (MA) dengan jajaran Pengadilan Tingkat
Banding Tahun 2009. Rakernas itu membahas permasalahan hukum yang terjadi di dalam praktek. MA pun
berupaya menyamakan persepsi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat bawah.
Salah satu yang disamakan persepsinya adalah dibolehkannya penjatuhan vonis di bawah syarat pidana minimal. Dalam beberapa Undang-Undang, memang kerap disebut adanya pidana minimal yang harus dijatuhkan kepada terpidana untuk kasus tertentu yang mendapat perhatian publik. Contohnya, kasus korupsi. Lalu, bolehkah seorang hakim menjatuhkan vonis yang hukumannya jauh di bawah pidana minimal tersebut?
Salah satu yang disamakan persepsinya adalah dibolehkannya penjatuhan vonis di bawah syarat pidana minimal. Dalam beberapa Undang-Undang, memang kerap disebut adanya pidana minimal yang harus dijatuhkan kepada terpidana untuk kasus tertentu yang mendapat perhatian publik. Contohnya, kasus korupsi. Lalu, bolehkah seorang hakim menjatuhkan vonis yang hukumannya jauh di bawah pidana minimal tersebut?
Rakernas MA akhirnya menyepakati bahwa penjatuhan hukuman di bawah empat
tahun dibolehkan. Tetapi, harus memenuhi syarat tertentu. “Hakim dapat
menjatuhkan pidana di bawah pidana asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan
hukum sistematis, jelas dan logis. Harus diingat bahwa penerapan hal tersebut
bersifat kasuistis, tidak berlaku umum,” demikian bunyi salah kesimpulan dalam
Rakernas itu. (Sumber: www.hukumonline.com)
Jika saya melihat berita di atas, maka saya memandangnya dari dua asas.
Pertama, asas Legalitas. Hukum pidana Indonesia menganut asas
legalitas. Maksudnya adalah bahwa setiap orang dapat dipidana hanya jika ada
hukum yang mengatur mengenai hal itu, dan setiap aparat hukum melaksanakan
hukum itu sesuai dengan hukum yang sudah ada.
Asas ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang mengatur, ”Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan dilakukan.”
Selain itu, dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
mengatur ”Peradilan dijalankan berdasarkan undang-undang ini.”
Berkaca pada dua ketentuan di atas, maka sepatutnya pula seorang hakim
menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan peraturan pidana yang sudah ada. Hakim
harus memutus perkara dalam batas minimal-batas maksimal hukuman dalam UU yang
telah ada. Tidak boleh lebih rendah dari syarat minimal pidana.
Kedua, asas “Hakim itu bukan hanya corong dari Undang-Undang, tapi dia juga
harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat/ asas keadilan” berdasarkan
pemikiran ini, maka hakim dapat memutuskan hukuman pidana berdasarkan persepsi
dia tentang adil sekalipun putusan itu tidak sesuai ketentuan UU.
Kedua asas dan pemikiran di atas adalah dua hal klasik yang sering
diperdebatkan para ahli hukum dan sampai sekarang masih jadi perdebatan. Tapi,
menurut saya, jika hakim dapat memutus pidana di bawah syarat pidana minimal,
maka tidak ada kepastian hukum bagi tersangka dan/atau terdakwa lainnya. Selain
itu, perlu diingat bahwa parameter keadilan itu tidak jelas.